Saturday, January 22, 2011

Pengkelompokan/penggolongan Hukum

Hukum merupakan himpunan kaidah kaidah atau norma norma yang berisikan keharusan atau larangan ataupun yang di perbolehkan perihal tinggkah laku manusia.Hukum bisa di kelompokan dalam beberapa kiteria yaitu:
Berdasarkan sumber formalnya:
  • Hukum perundang undangan. Contoh:UUD, UU/Perpu, PP, dll
  • Hukum adat kebiasaan. Contohnya Hukum waris adat, Hukum pertanahan adat, dll.
  • Yurispudensi, yaitu kaidah Hukum yang terbentuk dari putusan putusan hakim yang sudah mempunyai ketetapan hokum yang tetap atau sudah in kracht van gewijsde dan di ikuti oleh hakim hakim yang lain dala kasus yang sama.
  • Traktat, yaitu kaidah kaidah Hukum yang bersumber dari perjanjian perjanjian antar Negara baik yang Bilateral, Multilateral maupun Regional
Berdasarkan isi:
  • Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur kepentingan umum(public)dan segala sesuatu yang menyangkut Negara dan penyelenggaraan pemerintahnya. Contoh Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum pajak, dll
  • Hukum Perdata/Privat/Civil, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar individu atau golongan dalam kehidupan sehari hari,sering juga di sebut dengan istilah mengatur hubungan Hukum yang Horizontal. Contoh: Hukum kekeluargaan, Hukum Harta Kekayaan, Hukum waris
Berdasarkan bentuk:
  • Hukum tertulis, yaitu berbagai perundang undangan yang di buat oleh penguasa melalui lembaga lembaga yang di beri wewenang untuk hal tersebut. Contoh: UUD,UU/Perpu, PP, dll
  • Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang terbentuk dari prilaku dalam masyarakat yang berulang ulang atau ajeg sehingga akhirnya di anggap mengikat.ada opinion iuris necessitates( ada anggapan hal tersebut di perlukan sebagai Hukum). Contohnya: Hukum waris adat, Hukum adat pertanahan, dll
Berdasarkan cara cara menggunakan:
  • Hukum Material ( Hukum substantive), yaitu kaidah kaidah atau norma norma hukum yang merupakan materi atau isi dari berbagai bidang hukum. Contoh: Hukum Perdata Material(KUHPerdata,UU perkawinan,dll), Hukum Pidana Material (KUHP,UU,dll)
  • Hukum Formal, Hukum procedural, Hukum Ajektif,yaitu ketentuan ketentuan yang mengatur cara cara atau prosesdalam mempertahankan kaidah kaidah hukum material tersebut di depan pengadilan(hakim). Contoh: Hukum Perdata Formal ( Herziene Indonesische Reglement/KUHAPerdata), Hukum Pidana Formal(KUHAP)
Berdasarkan masa berlakunya:
  • Hukum Positif atau ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini. Contoh: Hukum Positif Indonesia
  • Hukum yang masih diangan angankan atau di cita citakan atau ius constituendum. Contoh: RUU(rancangan undang undang)
  • Hukum Universal atau Hukum Alam atau Hukum Asasi, yaitu Hukum yang di anggap berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu
Berdasarkan daya kerjanya:
  • Hukum yang memaksa, yaitu Kaidah kaidah Hukum Pidana,yang memang harus di patuhi dan bila di langgar akan di kenakan sanksi sanksi.Contohnya: KUHP
  • Hukum yang mengatur,yaitu Kaidah kaidah atau norma norma tersebut sifatnya hanya mengatur, dapat di ikuti, dapat juga tidak.
Berdasarkan ruang lingkupnya
  • Hukum Domestik atau Hukum Nasional. Contoh Hukum Perdata adat, KUHPerdata, KUHP
  • Hukum Internasional. Contohnya: Hukum Internasional(Publik), Hukum Perdata Internasional (Indonesia).

Landasan kewenangan Negara untuk mengatur masyarakatnya.
Dalam Ilmu Politik Khusunya Falsafat Politik di kemukakan berbagai teori yang berusaha menjelaskan fenomena Hukum dalam Kehidupan masyarakat dan mengapa Negara memerlukan Hukum.
Misalnya:
  • Teori social contract dari Thomas Hobbes(1588-1679)
“Sebelum ada Negara, keadaan merupakan Bellum omnium conta omnes” Artinya: semua individu saling berperang.
Untuk mencegah peperangan tersebut harus ada Negara dan pembuat peraturan peraturan.yang di serahi untuk menyelenggarakan perdamaian tersebut langsung dari masyarakat adalah raja,karena pada jamanya yang di kenal adalah raja raja mempunyai kekuasaan yg absolute. 
  • Teori John Locke(melalui bukunya: Two Treatises on civil Government)
“dalam keadaaan alamiah,manusia telah mempunyai hak hak tertentu”, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk kebebasan, hak untuk memiliki sesuatu.
Agar hak hak tersebut terjamin, manusia menyelenggarakan perjanjian masyarakat untuk membentuk Negara.yang di mana tugas Negara itu adalah: 1.membuat undang undang, 2. Melaksanakan undang undang, 3. Kekuasaan mengatur hubungan hubungan di plomatik dengan Negara Negara lain (kekuasaan federatif).Ketiga tugas ini di sempurnakan oleh Montesquieu di abad ke 18 yang di sebut dengan istilah trias politica  yaitu:
  1. Kekuasaan membuat undang undang(legislative).
  2. Kekuasaan melaksanakan undang undang(eksekutif).
  3. Kekuasaan peradilan(Yudikatif). 
Dengan tujuan agar penguasa tidak bertindak sewenang wenang. 
  • Teori social contract dari Jean Jacques Roussean. 
    Roussean beranggapan bahwa raja berkuasa hanya sebagai wakil rakyat,jadi kekuasaan yang sebenarnya ada pada rakyat. Teori ini merupakan landasan pemikiran  timbulnya revolusi revolusi yang menentang kekuasaan raja raja yang bersifat absolute,dan menjadi dasar pemikiran Negara dengan bentuk pemerintahan republic,termasuk Indonesia dengan semboyan “dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat.”
    Dalam rangkat pemikiran tersebut,kedaulatan atau kekuasaan tertinggi(tetap) ada pada rakyat dan wakil wakilnya. Rakyat melalui wakil wakilnya berhak mengawasi pelaksanaan mandat dan meminta pertanggung jawaban atas kekuasaan yang di berikan,dengan kemungkinan menariknya kembali bila perlu.



     







    No comments:

    Post a Comment