Saturday, February 12, 2011

Bab IV Hukum dan kekuasaan


Bab IV
Hukum dan kekuasaan

Blaise Pascal menyatakan : Justice whitout might is helpless, might whitout justice is  tyrannical. Hukum (keadilan) tanpa kekuasaan berarti angan angan (tidak berdaya), Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang wenangan ( kedzaliman).
Kekuasaan merupakan suatu unsur  yang mutlak dalam suatu masyarakat Hukum dalam arti masyarakat yang di atur oleh dan berdasarkan hukum. Kekuatan fisik (force) dan wewenang resmi (formal authority) merupakan dua sumber dari kekuasaan. Namun tidak berarti kekuasaan sama  dengan wewenang dan kekuatan.
Sumber  sumber kekuasaan adalah : Wewenang formal + Kekuatan fisik (Pemerintah), Uang (Kekuatan ekonomi, Kekayaan), Kejujuran + moral yang tinggi (Pemimpin dalam bidang ke agamaan).
Ilmu pengetahuan di era sekarang yang memiliki “informasi” maupun teknologi dapat merupakan kekuasaan. Jadi Kekuasaan merupakan fenomena yang aneka ragam (polyform). Persamaan Kekuasaan di atas adalah Inti atau hakekat dari kekuasaan itu sendiri, yaitu :
·        Kemampuan seseorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
·        Pada akhirnya kekuasaan haus akan lebih banyak kekuasaan.
Kekuasaan itu sendiri (an sich) tidak bisa di katakan baik atau buruk. Akan tetapi karena sifat sifat dan hakekatnya, agar kekuasaan dapat bermanfaat harus di tetapkan ruang lingkup, arah arah dan batas batasnya. Karena kompleknya penggunaan kekuasaan sebagai unsur pengaturan kehidupan bermasyarakat maka selain pengaturannya penting pula :
·        watak + sifat2 yang harus di miliki oleh pemegang kekuasaan (penguasa harus memiliki semangat mengabdi kepentingan umum atau sense of public service).
·        Sikap sikap yang di kuasai yaitu kewajiban untuk menaati peraturan(duty of civil obedience) ,tetapi sadar akan hak haknya sebagai anggota masyarakat.
Hubungan Hukum dan kekuasaan dalam Negara Hukum adalah pada umumnya pemegang kekuasaannya terbatas pada ruang lingkupnya sesuai yang di atur oleh Hukum
Menurut Dr.Theo Huijbers Hukum tidak sama dengan Kekuasaan karena:
·        Hukum akan kehilangan artinya bila di samakan dengan kekuasaan
·        Hukum tidak hanya membatasi kebebasan individual terhadap individual lainya, melainkan juga Kebebasan (wewenang) dari yang berkuasa dalam Negara. Hukum melawan penggunaan kekuasaan dengan sewenang wenang, tetapi Hukum tidak melawan pemerintah /Negara,sebaliknya membutuhkan guna mengatur hidup bersama.
Sanksi Hukum adalah bentuk perwujudan yang paling jelas dari adanya kekuasaan Negara untuk memaksakan agar Hukum di taati. Sanksi pada umumnya adalah alat alat pemaksa agar seseorang menaati norma norma yang berlaku.
Asas Pokok Hukum pidana (material) adalah asas yang melarang di adakannya penuntutan tanpa adanya ketentuan dalam undang undang yang menetapkan bahwa tindakan itu merupakan tindak pidana ( Nullum crimen sine lege atau Nullum delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali )
Asas asas yang penting dalam Hukum Acara pidana,adalah:
·        Tersangka atau tertuduh mempunyai hak membela dirinya
·        Seorang tersangka / terdakwa harus di anggap tidak bersalah sampai terbukti dalam persidangan bahwa ia memang benar benar bersalah (Presumption of innocence)
·        Semua orang mempunyai hak yang sama di depan Hukum (equality before the law)

No comments:

Post a Comment