Saturday, February 12, 2011

Bab VI Arti Sumber sumber Hukum

Bab VI
Arti Sumber sumber Hukum

Perbedaan sumber Hukum Formal, sumber Hukum Material, dan Sumber tambahan

Sumber Hukum formal
Adalah Sumber Hukum yang bertalian dengan masalah atau persoalan di manakah atau dalam bentuk / wujud apakah kita bisa mendapatkan atau menemukan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah Hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Kita dapat  menemukan  ketentuan ketentuan Hukum yang dapat di terapkan sebagai kaidah dalam suatu persoalan yang konkret dalam berbagai bentuk Contoh:

1.     Perundang undangan. Yaitu: Hukum tertulis yang merupakan produk legislative hasil kerja sama antara pemerintah dan parlemen ( wakil rakyat).
Urutan atau tingkat Hierarkis perundang undangan sesuai pasal 7 UU No. 10 thn 2004 tentang pembentukan peraturan perundang undangan yaitu:
a)     UUD 1945.
b)    Undang undang/ Peraturan pemerintah  pengganti undang undang.
c)     Peraturan Pemerintah.
d)    Peraturan Presiden.
e)     Peraturan Daerah.
f)      Dll.
Ada beberapa asas mengenai berlakunya undang undang demi kepastian Hukum, Yaitu:
·        Lex superior derogat legi inferiori (Undang undang yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan /meniadakan undang undang yang lebih rendah).
·        Lex posterior derogat legi priori (Undang undang yang lebih akhir meniadakan undang undang sebelumnya).
·        Lex specialis derogat legi generali (Undang undang khusus meniadakan yang umum).
·        Asas Non-retroactive (Undang undang tidak boleh berlaku surut).
2.     Adat kebiasaan. Dianggap sumber Hukum, apabila masyarakat yang bersangkutan menganggap suatu pola tindak sebagai mengikat/perlu di taati.Kaidah Hukum yang bersumber pada adat kebiasaan dan hukumnya di sebut Hukum Adat. Contoh Hukum Waris Adat.
Kebiasaan atau pola tindak bisa di anggap sebagai sumber Hukum dengan syarat: adanya pola tindak yang berulang ulang (ajeg), Hal tersebut di patuhi / diterima sebagaiaturan yang mengikat (ada opinion iuris necessitatis)
3.     Keputusan pengadilan (yurisprudensi). Dalam system Hukum Indonesia keputusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang di adili dan para pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Walaupun demikian tetap mempunyai kekuatan yang cukup meyakinkan (persuasive)
Berbeda dengan system Hukum Anglo-Saxon (Hukum Inggris,Amerika,dll) keputusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara perkara serupa lainnya (The rule of binding precedent/ stare decisis).
Menurut Mochtar Kusumaatmadja keadaan sekarang berbeda dengan pendapat kuno, antara lain yang di kemukan oleh Montesquieu dalam L’Espril de lois (semangat dari undang undang): Hakim hanya merupakan corong dari perundang undangan. Berbeda dengan pendapat kini bahwa Hakim di samping menerapkan UU yang berlaku dan mengungkapkan hukum kebiasaan yang berlaku, juga melakukan pembentukan Hukum apabila hal tersebut di perlukan.
4.     Traktat atau perjanjian Internasional antar Negara. Menurut system Hukum Indonesia, perjanjian Internasional baru mengikat setelah di lakukan ratifikasi (dalam hal traktat) yang di lakukan dengan UU denganpersetujuan DPR.

Sumber Hukum dalam arti Material.
Sumber Hukum Material lebih menjelaskan dari isi atau materi kaidah kaidah Hukum yang dapat di lihat dari 3 aspek, yaitu:

Aspek sosiologis. Adalah faktor faktor dalam kehidupan masyarakat yang menentukan isi Hukum Positif misalnya: Faktor dalam kehidupan kekeluargaan memunculkan Hukum Perkawinan dan Hukum Waris, Faktor dalam perekonomian memunculkan Hukum dagang,Investasi,pajak,dll, Faktor dalam Lingkungan Hidup memunculkan Hukum lingkungan.

Aspek Psikologis. Adalah menjelaskan mengapa seseorang taat Hukum,ketaatan dalam Hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
·        Seseorang taat pada Hukum karena ia bijak sehingga dapat membedakan mana yang baik dan yang tidak(melanggar Hukum).
·        Seseorang taat pada Hukum karena pengaruh masyarakat sekelilingnya yang memang taat Hukum.
·        Mungkin juga ketaatan seseorang akan Hukum karena takut akan sanksi sanksinya.
·        Dapat juga di sebabkan karena gabungan faktor faktor di atas.
Aspek filosofis. Menjelaskan mengapa Hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi masyarakatnya. Terdapat beberapa teori untuk menjelaskannya yaitu:
1.     Teori Aliran Hukum Alam yang dapat kita bagi 2 periode yaitu:
·        Teori Hukum Alam yang Kuno yang didasarkan pada Agama yang menjelaskan mengapa Hukum mengikat karena Tuhan menghendakinya.
·        Teori Hukum Alam Modern  yang didasarkan pada Rasio yang menjelaskan mengapa Hukum mengikat karena menurut akal/Rasio sebaiknya orang taat pada Hukum. Menurut Hugo Grotius pakar teori Hukum Alam yang rasionalistis “Sumber dari isi Hukum adalah rede(budi),sedangkan Sumber kekuatan yang mengikat adalah Tuhan.
2.     Teori Aliran Hukum Positif (positivism yang disebut juga analytical).
John Austin menentang teori Hukum Alam. Mengatakan orang tunduk pada Hukum karena merupakan kehendak penguasa yang dapat di paksakan (karena ada sanksi sanksi bagi pelanggarnya). Karena Hukum di anggap sebagai kaidah kaidah yang di buat oleh penguasa dengan sendirinya mengikat.
3.     Teori Aliran Historis / Sejarah dan kebudayaan(Die Historische Schule).
F.C Von savigny. Menurutnya Sumber atau Isi Hukum adalah Kesadaran Hukum suatu bangsa atau pandangan pandangan hidup dalam masyarakat mengenai apa yang di sebut Hukum, ia menyebut Hukum sebagai jiwa bangsa (Volksgeist).
Jika Hukum di artikan sebagai kesadaran Hukum masyarakatnya dengan sendirinya masyarakat akan taat pada Hukum.
Faktor faktor yang membantu pembentukan Hukum (Sumber Tambahan)
1.     Perjanjian. Pasal 1338 (I) KUHPerdata menyatakan: Semua persetujuan yang di buat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Undang undang berlaku umum.
2.     Pendapat Para Sarjana Hukum Terkemuka (Doktrin). Dipakai apabila Hakim tidak dapat mempergunakan pasal pasal dalam perundang undangan yang ada sebagai landasan Keputusannya,maka ia dapat melakukan interpretasi atau mengambil doktrin tertentu yang di jadikan sebagai pertimbangan dalam kasus yang di hadapinya. Apabila keputusannya di ikuti oleh hakim hakim yang lain dalam kasus yang sama maka hal tersebut menjadi Yurisprudensi.

No comments:

Post a Comment