Saturday, February 12, 2011

Bab VIII, IX, X


BAB VIII
Menerapkan dan Mengembangkan Hukum: Kedudukan Pengadilan atau Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Peranan Hakim Dalam Pembentukan Hukum
Karena pentingnya per-undang undangan di kenal asas rechtsfictie / teori anggapan yang mengatakan Setiap orang di anggap mengenal Hukum.

Pendapat Kuno dari Montesquieu menyatakan  Hakim adalah mulut / corong dari legislative (L’Esprit de lois)
Pendapat Sekarang. Menyatakan Hakim mempunyai peranan yang lebih luas, ia juga bertugas menemukan Hukum / menggali Hukum (melakukan rechtsvinding). Maksudnya apabila Hakim menghadapi suatu kasus yang belum ada undang undangnya atau tidak jelas, demi keadilan ia harus melakukan penemuan Hukum. Prinsip demikian di sebut asas Non-Liquet (Hakim tidak boleh menolak kasus).Asas tersebut dimuat dalam :
·        Algemene Bepainmgen van Wegeving (AB), pasal 22
·        Pasal 14 UU No. Th. 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
·        Yang terakhir di ubah dengan Pasal 16 UU No. 4 Th 2004 Tentang Kekuasaan kehakiman.

Penemuan Hukum.
Dalam arti Sempit adalah jika peraturannya sudah ada dan jelas, maka hakim tinggal menerapkanya saja.
Dalam arti Luas adalah:
·        Pendapat Van Eikema Hommes: Proses pembentukan Hukum oleh hakim atau petugas petugas Hukum lainya yang diberi tugas melaksanakan Hukum terhadap peristiwa peristiwa kongkret
·        Pendapat Paul Scholten, penemuan Hukum tidak hanya penerapan dan pada peristiwanya,tetapi harus di terjemahkan baik dengan jalan interpretasi, kontruksi Hukum maupun penghalusan Hukum (rechtsverfijning atau rejinement of the law).
Asas asas yang mendasari penemuan Hukum:
1.     Asas Curia Novit, artinya Hakim dianggap mengetahaui Hukum.
2.     Asas Non-Liquest, artinya Hakim tidak boleh menolak suatu kasus dengan dalih Kaidah Hukumnya tidak ada atau tidak jelas.
Penemuan Hukum oleh Hakim di lakukan dengan :
1.     Interpretasi Hukum / Penafsiran Hukum. Adalah suatu sarana untuk mengetahui makna undang undang yang bersifat abstrak melalui kajian berdasarkan berbagai cara :
·        Interpretasi bahasa/tata bahasa (taalkundige grammatikale interpretative), penafsiran di lakukan dengan meneliti dari sudut bahasanya.
·        Interpretasi  Sistematika Hukum, merupakan rangkaian peraturan yang saling berkaitan dan membentuk suatu system Hukum.
·        Interpretasi sejarah Hukum(Historische Interpretatie atau Wetshistorische). Dilakukan dengan meneliti kembali sejarah pembentukan ketentuan UU tersebut.
·        interpretasi teleologis (atau di lihat dari tujuannya),
·        dll. Sehingga di temukan makna lain dari ketentuan tersebut.
2.     Kontruksi Hukum, jika ketentuan tidak ada atau tidak jelas, padahal UU mengharuskan Hakim untuk tidak menolak kasus yang di hadapinya, makaHakim dapat melakukan kontruksi Hukum dengan cara:
a)     Argumentum per analogiam (argumentasi Analogis). Analogi merupakan cara penalaran untuk menerapkan suatu ketentuan UU yang bersifat umum terhadap suatu peristiwa khusus yang tidak di atur dalam ketentuan tersebut, namun mirip dengan peristiwa yang di atur oleh peraturan perundang undangan tersebut.
Penerapan Hukum dengan analogi hanya dapat di lakukan dalam kasus kasus perdata
Dalam Hukum pidana dikenal asas “Nullum crimen sine lege” artinya tiada pidana tanpa ketentuan ketentuan perudang udangan yang menetapkannya terlebih dahulu.
b)    Argumentum a Contrario (argumentasi dengan kebalikan dari ketentuan yang ada).
3.     Penghalusan Hukum (rechtsverfijning atau refinement of the law). Jika penerapan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mengakibatkan ketidak adilan, maka demi keadilan ketentuan tersebut sebaiknya tidak di terapkan atau diterapkan secara di perhalus sesuai hati nurani yang di rasakan Hakim.







BAB IX
Sistem dan Tatanan Hukum

Sistem Hukum secara umum adalah kumpulan kaidah kaidah beserta asas asas yang satu sama lainnya saling berhubungan dan saling mempengaruhi, sehingga merupakan suatu keseluruhan yang utuh dan berarti. Pada dasarnya system Hukum di Indonesia adalah suatu struktur formal yang terdiri dari kaidah kaidah Hukum dan asas asasnya yang berlaku di Negara RI yang semuanya berdasarkan UUD 1945 dan di jiwai oleh falsafah Pancasila.
Cara untuk menentukan suatu System Hukum:
1.     Definisi System Hukum di pandang secara Normative.
System hukum di padang sebagai keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat yang unsur unsurnya terdiri dari perundang undangan beserta asasnya(UUD45,UU/Perpu,PP,dll), Hukum adat (ada opinio iuris necessitates), Yurispudensi, Traktat, dan subsistem yang diperlukan untuk penegakan kaidah kaidah dan asas asas tersebut yaitu Peradilan termasuk penuntu umum dan polisi,lembaga lembaga kemasyarakatan.
2.     Definisi system Hukum di pandang secara Normative-sosiologis.
Untuk definisi yang mencakup Normative-Sosiologis ada yang lebih suka menggunakan Tatanan Hukum(rechtsorde) untuk membedakan dengan definisi system Hukum di pandang secara Normative.
3.     System Hukum di pandang dalam konteks telaah Sosio-Budaya (socio-cultural context). Dalam konteks ini orang bicara tentang budaya Hukum (Legal Culture) menurut Law and Society; an Introduction, budaya tersebut adalah : ideas, attitudes, beliefs, expectations and opinions about law.
Ciri ciri khas system Hukum Indonesia berbeda dengan Negara Negara bekas jajahan lainnya. Indonesia bertekad mengadakan beberapa perubahan yang mendasar (Fundamental) karena Indonesia di lahirkan sebagai hasil perjuangan bangsa yang berpuncak pada kemerdekaan. Contoh :di hapuskannya penggolongan penduduk berdasarkan pasal 163 I.S(Indische Staatsregeling), Penghapusan sistem pengadilan Raad van Justitie dan Landraad yang berdasarkan penggolongan warga Negara berdasarkan I.S.

BAB X
CITA HUKUM=Indonesia suatu Negara Hukum

Cita Hukum (Rechts-idee) dari RI merupakan suatu Republik kerakyatan (demokratik) dengan semboyan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” dirumuskan secara singkat bahwa Negara republic Indonesia adalah Negara Hukum.
Ciri Ciri Pokok dari Cita Hukum RI:
1.     Dalam Negara Hukum, kekuasaan tidak tanpa batas=kekuasaan/machtsstaat  tunduk pada Hukum/Rechtsstaat(lihat penjelasan UUD 45).
2.     Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka Hukum(sila keadilan)
Asas asas dan Konsep konsep yang terkandung dalam UUD 45
1.     Asas Ketuhanan yang mengamanatkan tidak ada produk Hukum yang bertentangan dengan Agama.
2.     Asas Perikemanusiaan yang mengamanatkan bahwa Hukum harus melindungi warga Negara dan menjunjung tinggi martabat manusia
3.     Asas Kesatuan dan persatuan mengamanatkan bahwa Hukum Indonesia harus merupakan Hukum nasional yang berlaku bagi seluruh Indonesia
4.     Asas Demokrasi mengamanatkan bahwa dalam hubungan antar Hukum dan kekuasaan, kekuasaan harus tunduk pada Hukum.bukan sebaliknya.
5.     Asas Keadilan sosial mengamanatkan bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan Hukum (equality before the law).
Asas asas di bidang Hukum perdata
·        Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus di taati)
·        Bonafide (itikad baik)
·        Kebebasan berkontrak (perjanjian yang di adakan antara 2 pihak
·        Adanya kemauan yang bebas dengan itikad baik dan
·        Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang undang, kesusilaan ataupun ketertiban umum.

No comments:

Post a Comment