Monday, November 21, 2011

Pengertian Hukum Internasional

Prof  Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum Internasional terbagi 2,yaitu:
1. Hukum Internasional Publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang mlintasi batas Negara(hubungan internasional) yang bukan besifat perdata.

2. Hukum Perdata Intenasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara
Persamaan dan perbedaan Hukum Perdata Internasional dengan Hukum Internasional Publik.

persamaan
Perbedaan
Hukum Internasional Publik.
Mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara(Internasional).
Sifat hukum hubungan atau persoalan yang di aturnya (objeknya orang perorangan)
Hukum Perdata Internasional.
Mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara(Internasional).
Sifat hukum hubungan atau persoalan yang di aturnya (objeknya Negara Negara dan Badan Hukum)

Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara antara:
a. Negara dengan Negara.
b. Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

Selain istilah Hukum Internasional, orang juga mempergunakan istilah:
  • Hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht). Berasal dari istilah hukum Romawi ius gentium.Hukum bangsa bangsa akan dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan dan aturan(hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja raja zaman dahulu. 
  • Hukum antar bangsa atau hukum antar Negara (Zwischenstaatliches recht). Hukum antar bangsa atau Hukum antar negara akan dipergunakan untuk menunjukan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa bangsa atau negara negara yang kita kenal sejak munculnya Negara dalam bentuknya yang modern sebagai negara nasional (nation-state). 
  • Hukum internasional (public) modern yang selain mengatur hubungan antara negara dengan negara, mengatur pula hubungan  antara negara dengan subjek hukum lainnya bukan negara dan antara subjek hukum bukan negara satu sama lainnya. 
Bentuk perwujudan khusus Hukum Internasional:
·        Hukum Internasional regional
·        Hukum internasional Khusus (special).

Hukum Internasional dan Hukum Dunia (World Law).
Pengertian Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing masing berdiri sendiri ,yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain.
Pengertian Hukum dunia ( Worl Law, Weltstaatsrecht) berpangkal pada dasar pikiran yang rupanya banyak di pengaruhi analogi dengan hukum tata negara ( constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara di dunia ini (semacam negara federasi).Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Fenomena ini tampak dengan terwujudnya sekumpulan kaidah kaidah hukum perdagangan internasional yang bersumber pada Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).pada tahun 1994.Dengan adanya perjanjianini, negara negara didunia dapat di katakana telah menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya mengenai perdagangan internasional secara full compliance. Indonesia, 2 November 1994 telah mensetujui menjadi negara peserta pada perjanjian pembentukan WTO dengan undang undang no.7 tahun 1994.

No comments:

Post a Comment